Standar Prosedur Operasioal
Penerimaan Pasien Baru (INPARTU) Di IGD


Pengertian

Penerimaan pasien inpartu adalah langkah tindakan sistematis yang dilakukan dalam penanganan pasien baru dengan inpartu

Tujuan

Sebagai acuan dalam penatalaksanaan penerimaan pasien inpartu

Kebijakan

Surat keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Umum Madani Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 870/9722.1/RSUDM/2019 tentang kebijakan pelayanan PONEK 24 jam di RumahSakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah.


Prosedur

Prosedur Penerimaan Pasien Inpartu:

  1. Pasien datang melalui IGD kebidanan atau poliklinik.

  2. Pasien masuk keruangan setelah dilakukan pendaftaran atau sebaliknya.

  3. Petugas melakukan anamneses

  • Menanyakan identitas.

  • Menanyakan riwayat kehamilan yang sekarang dan yang lalu.

  • Menanyakan keluhan pasien.

  1. Pasien yang belum inpartu atau pasien dengan kala I Masuk ruang rawat kebidanan, sedangkan pasien dengan kala II masuk keruang bersalin.

  2. Pemantauan pasien dengan partograf.

  3. Semua pasien rujukan kebidanan dipasang infus RL dengan transfusion set dan abocath 18 atau sesuai kebutuhan.

  4. Bidan jaga segera memeriksakan pasien dan melakukan penapisan.

  5. Konsultasikan pasien kepada konsulen/spesialis kebidanan.

  6. Bila diputuskan persalinan normal, maka penatalaksanaan selanjutnya sesuai standar pelayanan

  7. kebidanan/ asuhan persalinan normal oleh bidan.

  8. Segera konsultasikan pasien kepada dokter DPJP bila terjadi:

  • Perdarahan pervaginam yang mencurigakan.

  • Ketuban pecah dini bercampur meconium.

  • Ada tanda-tanda gawat janin.

  • Ada tanda-tanda infeksi.

  • Fase aktif kala I kepala 5/5 pada primipara

  • Tali pusat menumbung.

  • Presentase ganda.

  • Gejala shock.

  • Fase laten > 8 jam grafik partograf dikanan garis waspada

  1. Bila pembukaan hampir lengkap dan kemajuan persalinan baik, serta kondisi janin baik, pasien segera pindah ke kamar bersalin

  2. Asisten segera menyiapkan ruangan, alat dan bahan medis lainnya.

  3. Dilakukan asuhan kebidanan persalinan kala II

  4. Konsultasikan kepada dokter DPJP kebidanan apabila:

a. Kala II > 1 jam pada multipara

b. Kala II > 2 jam pada primipara



Unit Terkait

  1. IGD PONEK

  2. Kamar Bersalin

  3. Ruang Nifas

  4. Poliklinik KIA