Standar Prosedur Operasioal
Penerimaan Pasien Baru Di Ruang Nifas


Pengertian

Penerimaan pasien baru adalah menerima pasien baru di ruang nifas dari kamar bersalin/poliklinik.

Tujuan

Sebagai acuan dalam penerapan Langkah-langkah penerimaan pasien baru di ruang nifas.

Kebijakan

Surat keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Umum Madani Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 870/9722.1/RSUDM/2019 tentang kebijakan pelayanan PONEK 24 jam di RumahSakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah.


Prosedur

Persiapan alat dan bahan

  1. Tempat tidur

  2. Doppler

  3. Tensimeter

  4. Thermometer

  5. Status pasien

  6. Pulpen


Pelaksanaan

  1. Melakukan serah terima pasien dengan bidan yang mengantar.

  2. Memperkenalkan diri kepada pasien.

  3. Memindahkan pasien ke tempat tidur yang telah disiapkan.

  4. Mempersilahkan pasien untuk berbaring.

  5. Mengatur posisi ibu.

  6. Mengatur tetesan cairan infus (bila ada).

  7. Melakukan pemeriksaan TTV

  8. Melakukan pemeriksaan DJJ (jika ada).

  9. Melanjutkan terapi sesuai advis dokter.

  10. Memberitahukan kepada ibu dan keluarga tentang tindakan lanjut yang akan dilakukan.

  11. Menerima persetujuan ibu dan keluarga sehubungan dengan tindakan yang akan dilakukan.

  12. Membuat dan memastikan semua tindakan telah didokumentasikan dalam bentuk SOAP pada status.




Unit Terkait

  1. IGD PONEK

  2. Kamar Bersalin

  3. Ruang Nifas

  4. Poliklinik KIA