Standar Prosedur Operasioal
Pemberian Kontrasepsi PIL



Pengertian

Pil KB adalah salah satu metode kontrasepsi hormon estrogen (etinil estradiol) dan progesterone

( Levonorgestrel) yang harus diminum satu pil setiap hari di jam yang sama.

Tujuan

Sebagai acuan dalam penerapan langkah-langkah asuhan kebidanan pada akeseptor kb pil.

Kebijakan

Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 870/ 9722.1/ RSUDM/ 2019 tentang kebijakan pelayanan PONEK 24 jam di Rumah Sakit Umum Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah

Prosedur

Pelaksanaan

  1. Menjelaskan cara pemakaian kb pil.

  2. Pada post partum dapat dimulai dengan pil kontrasepsi yang memgandung komponen progesterone saja sehingga tidak mengganggu pengeluaran ASI.

  3. Pada post abortus yang dipakai pil kontrasepsi system skuensial atau system kombinasi

  4. Minumlah dengan teratur sesuai dengan tanda panahnya.

  5. Bila lupa 1 pil minum 2 sekaligus

  6. Bila lupa 2 pil minum 2 pil sekaligus dan 2 pil sekaligus untuk keesokan harinya

  7. Bila lupa > 2 pil maka:

  • Hentikan minum pil

  • Tunggu haid berikutnya

  • Pakai kontrasepsi penganti misalnya kondom

  • Pastikan tidak hamil

  • Mulai pil kontrasepsi dengan bungkus baru

  • Bila terjadi komplikasi berat seperti mual muntah pusing dan perdarahan, bercak yang berlebihan maka lakukan konsutasi kembal


Unit Terkait

  1. IGD Ponek

  2. Kamar Bersalin

  3. Ruang Nifas

  4. Poliklinik KIA