Pemberian Terapi Seni



Pengertian

Menggunakan gambar atau bentuk kesenian lainnya untuk memfasilitasi komunikasi dan/atau penyembuhan

Tujuan

  1. Harga diri meningkat

  2. Status koping membaik

  3. Tingkat ansietas menurun

  4. Tingkat Konfusi menurun

  5. Kontrol diri meningkat

  6. Keberdayaan meningkat

Kebijakan

-


Prosedur

  1. Identifikasi pasien menggunakan minimal dua identitas (nama lengkap, tanggal lahir dan/atau nomor rekam medis)

  2. Jelaskan tujuan dan Langkah-langkah prosdur

  3. Lakukan kebersihan tangan 6 langkah

  4. Identifikasi bentuk kegiatan berbasis seni

  5. Identifikasi media seni yang akan digunakan (seperti gambar/foto [manusia, keluarga], jurnal foto, grafik [waktu, peta tubuh], artefak [topeng, patung])

  6. Identifikasi tema karya seni

  7. Identifikasi konsep diri melalui gambar manusia

  8. Sediakan lingkungan yang tenang dan bebas distraksi

  9. Sediakan alat perlengkapan seni sesuai tingkat perkembangan dan tujuan terapi

  10. Anjurkan menggambar realistic atau artistic

  11. Anjurkan mendeskripsikan proses dan hasil perbuatan karya seni

  12. Anjurkan menggunakan lukisan atau gambar sebagai media menceritakan akibat stressor (seperti perceraian, pelecehan)

  13. Batasi waktu penyelesaian

  14. Diskusikan makna karya seni yang dibuat, gabungkan penilaian pasien dengan literatur

  15. Diskusikan kemajuan sesuai tingkat perkembangan

  16. Hindari mendiskusikan makna karya seni sbelum selesai dibuat

  17. Catat interprestasi klien terhadap gambar atau ciptaan artistic

  18. Salin/doumentasikan karya seni untuk arsip sesuai kebutuhan

  19. Rujuk sesuai indikasi (seperti pekerja social, terapi seni)

  20. Lakukan kebersihan tangan 6 langkah

  21. Dokumentasikan prosedur yang telah dilakukan dan respons pasien


Unit Terkait

-

Referensi


PPNI. (2018). SIKI (Standar Interνensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan) (1st ed.). Jakarta Selatan: DPP PPNI.

PPNI. (2021). SPO (Standar Prosedur Operasional Keperawatan) (1st ed). Jakarta : DPP PPNI