DPD 9
Berdandan
Pengertian
Kurangnya perawatan diri pada gangguan jiwa terjadi akibat adanya proses pikir sehingga kemampuan untuk melakukan aktivitas perawatan diri menurun. Defisit perawatan diri tampak dari ketidakmampuan melakukan atau menyelesaikan aktivitas perawatan diri seperti menjaga kebersihan diri, makan sendiri, berhias secara mandiri dan eliminasi / toileting secara mandiri.
Tujuan
Klien mampu melakukan defisit perawatan diri: Mandi secara mandiri.
Kebijakan
-
Prosedur
a. Tahap pre interaksi
Mengumpulkan data pasien
Mengeksplorasi perasaan, fantasi dan ketakutan diri
Mempersiapkan rencana pertemuan
Mempersiapkan alat terapi
b. Tahap Orientasi:
Membina Hubungan Saling Percaya
Memberikan Salam dan Perkenalan
Melakukan evaluasi/ validasi
Menjelaskan tujuan
Menjelaskan kontrak kegiatan (topik, tempat dan waktu)
Menjaga Sikap Terapeutik
c. Fase Kerja
Tanyakan kebiasaan perawatan diri (berdandan) pasien
Tanyakan metode pelaksanaan pasien dalam perawatan diri (berdandan)
Memberikan penjelasan terkait pentingnya melakukan perawatan diri (berdandan)
Menjelaskan alat yang digunakan dalam melakukan perawatan diri (berdandan)
Lakukan demonstrasi dengan mempraktikkan pada pasien
d. Tahap terminasi
Menyimpulkan kegiatan
Melakukan evaluasi (subyektif dan obyektif)
Memberikan reinforcement positif
Menyepakati rencana tindak lanjut (RTL)
Menyepakati kontrak selanjutnya (topik, tempat dan waktu)
Unit Terkait
Pelayanan Keperawatan
Pelayanan Psikiatri
Referensi
Karunia Nababan, Y. (2017). Asuhan Keperawatan pada Tn.S dengan Prioritas Masalah Kebutuhan Dasar Perawatan Diri : Berpakaian dan Mandi di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia (Universitas Sumatera Utara Vol.1, http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/2588/142500019.pdf?s
PPNI. (2018). SIKI (Standar Interνensi Keperawatan Indonesia: Definisi dan Tindakan Keperawatan) (1st ed.). Jakarta Selatan: DPP PPNI.
Jiwa,T.K. (2018). Panduan Keperawatan Jiwa.Retrieved from https://ners.unisayogya.ac.id/wordpress_ners/wp- content/uploads/2020/11/PANDUAN-JIWA-Profesi- 20182019_REGULER.pdf